Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
353 Administrasi Negara yang Membawahi Bidang Khusus, Departemen
Datestamp
2017-08-10 02:39:57
Abstract :
Hasil yang dicapai dari penelitian ini yaitu, 1). Penerapan Peraturan Komisi
Yudisial No 1 Tahun 2012 telah dilakukan sejak penghubung ada di setiap daerah,
Peraturan inilah yang dijadikan acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
sebagai penghubung demi terciptanya sistem peradilan bersih. . 2). Pelakanaan tugas penghubung Komisi Yudisial daerah Sulawesi Selatan sebagaimana tercantum dalam pasal 5 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan,
Susunan, dan Tata Kerja Penghubung di daerah belumlah berjalan dengan sangat
efektif, hal ini disebabkan karen kurangnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh penghubung di daerah sulawesi selatan dengan jangkauan kerja yang sangat luas. Selain itu, belum adanya indikator untuk melakukan sebuah penilaian terhadap pelaksanaan Sistem peradilan bersih menjadi hambatan tersendiri untuk memberikan penilaian apakah sistem peradilan bersih telah terlaksana dengan maksimal atau masih perlu upaya peningkatan oleh Komisi Yudisial.