Abstract :
Setelah penelitian ini dilaksanakan menghasilkan kesimpulan bahwa perbandingan pembagian harta warisan antara fikih mawaris dengan Kompilasi Hukum Islam ialah dalam penggunaannya hakim lebih mengutamakan KHI terlebih dahulu dalam proses pembagian harta warisan sebelum kembali ke fikih mawaris, apabila tidak diatur dalam KHI kembali ke fikih mawaris, karena adanya perbedaan antara keduanya sehingga saling melengkapi.