Abstract :
Penelitian mengenai prinsip hak asasi manusia dalam UUD 1945 dalam hubungannya dengan hak politik pegawai negeri sipil dalam UU No. 43 Tahun 1999 atas perubahan UU No. 8 Tahun 1974 Tentang UU poko kepegawaian dan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2004 Tentang larangan pegawai negeri sipil menjadi anggota partai politik dengan pendekatan historis, yuridis dan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum atau bahan lain yang ada kaitannya dengan penulisan ini, lalu ditelaah dan dianalisis dan akhirnya dipaparkan secara cermat dan akurat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif prinsip hak manusia dalam UUD 1945, Khususnya kemerdekaan, keadilan dan
kebebasan berserikat dan berkumpul dalam hubungannya dengan hak politik pegawai negeri sipil dalam UU No. 43 Tahun 1999 dan perubahan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2004 Tentang larangan pegawai negeri sipil menjadi anggota partai politik. Setelah dilakukan penelitian ditemukan bahwa prinsip hak asasi manusia dalam UUD 1945 khususnya, kemerdekaan, keadilan dan kebebasan berserikat dan berkumpul bahwa semua warga Negara mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul sebagai dasar adanya hak untuk berpartai politik, sedangkan dalam UU No. 43 Tahun 1999 atas perubahan UU No. 8 Tahun 1974 Tentang UU Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2004 Tentang larangan pegawai negeri sipil menjadi anggota partai politik, maka ditemui adanya in singkronisasi atau bertentangan materi muatan UU tersebut, dengan UUD 1945 sebagai hukum dasar.