Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
345.01 Pengadilan Pidana, Pengadilan Kriminal
Datestamp
2017-09-25 01:50:22
Abstract :
Maka berdasarkan pada hasil kajian ini, selanjutnya penulis memberikan
implikasi sebagai berikuf 1) Sudah saatnya melakukan revisi terhadap KUHAP yang
kita gunakan dalam menerapkan UU tentang tindak pidana khususnya dalam delik
korupsi dengan berdasarkan perkembangan kebutuhan hukum masyarat yaitu
penenapan asas pembuktian terbalik; 2) Korupsi merupakan kejahatan yang sudah
sangat parah (extra ordinary crime) maka penanganannya juga semestinya harus
dengan cara-cara yang ekstra dan tanpa maaf guna pencapaian tujuan kehidupan
berbangsa dan bernegara yang sejatrtera dan; 3) Seyogyanya pam pembuat dan
pelaksana hukum adalah mereka yang memahami secara benar esensi suatu hukum