Abstract :
Berdasarkan penelitian penulis, diketahui pemilik tanah mendapatkan satu bagian
dan penggarap mendapat dua bagian dengan syarat bahwa penggarap menanggung bibit,
obat-obatan dan hal-hal yang dibutuhkan dalam pengelolahan tersebut. Dengan demikian
bagi hasil persawahan sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh masyarakat Desa Julubori
adalah dibolehkan oleh syara’ karena telah dikenal dalam ajaran Islam dengan istilah
Muzara’ah serta telah dipraktekkan oleh Rasulullah SAW, dan para sahabat-sahabatnya.