Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Sungguminasa dapat dilihat dari pertimbangan yang bersifat yuridis dan normative, baik yang memberatkan dan meringankan pidana bagi terdakwa. Hukuman yang diberikan Pengadilan Negeri Sungguminasa ini tidak bertentangan dengan hukum pidana Islam yakni hukuman yang didapatkan pelaku tindak pidana perjudian dalam hukum nasional merupakan hukuman yang diberikan oleh hakim, oleh karena itu dalam hukum Islam disebut dengan ta‟zīr.. Adapun dampak hukuman yang diterima mantan narapidana tindak pidana perjudian ini menimbulkan efek jera sehingga mereka sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) diperlukan penegakan hukum yang tegas bagi pelaku tindak pidana perjudian agar para pelaku memiliki rasa takut untuk
melakukan tindak pidana perjudian. 2) diperlukan peran serta penyidik untuk mengungkap semua kasus perjudian yang terjadi di kalangan msyarakat. 3) diperlukan peran serta dari masyarakat, RT/RW untuk melapor ketika melihat terjadinya tindak pidana perjudian di lingkungan mereka.