DETAIL DOCUMENT
Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Makassar dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen Melalui Proses Konsiliasi (Pendekatan Kasus Tahun 2010-2015)
Total View This Week161
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
658.8342 Perilaku Konsumen 
Datestamp
2017-10-11 05:56:35 
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran konsiliator dalam menyelesaikan sengketa konsumen melalui BPSK Makassar adalah memanggil konsumen dan pelaku usaha (saksi dan/atau saksi ahli bila diperlukan), menyediakan tempat bertemu untuk para pihak yang bersengketa, serta menjawab pertanyaan konsumen dan produsen/pelaku usaha mengenai perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen, hanya saja peranan konsiliator dalam menyelesaikan sengketa konsumen tidak aktif (pasif) dalam memberikan nasehat, petunjuk, saran dan upaya-upaya lain dalam menyelesaikan sengketa, faktor penghambat konsiliator dalam menyelesaikan sengketa melalui proses konsiliasi, yatu : majelis bersifat pasif (tidak aktif dalam memberikan nasehat, petunjuk, saran dan upaya-upaya lain dalam menyelesaikan sengketa) dan, tidak hadirnya salah satu pihak yang bersengketa (apabila salah satu pihak tidak hadir maka otomatis penyelesaian sengketa melalui konsiliasi gagal karena salah satu syarat penyelesaian melalui konsiliasi adalah kesepakatan para pihak), dan solusi konsiliator dalam menyelesaikan sengketa melalui proses konsiliasi, yaitu : diselesaikan dengan cara kekeluargaan, dimana konsumen dan pelaku usaha menyelesaikannya diluar proses pengadilan dan para pihak membuat suatu kesepakatan yang kemudian harus ditaati oleh kedua belah pihak, kemudian pihak pertama mencabut segala tuntutan proses hukum, dan pihak kedua (pelaku usaha) harus memenuhi permintaan konsumen 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin