Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa telah terdapat kebebasan dalam keberagamaan, yakni: pertama, kebebasan keberagamaan dalam bidang akidah dengan tidak mengesakan Allah swt sebagai satu-satunya Tuhan adalah syirik, murtad, eksistensi hukumya adalah haram. Kedua, kebebasan keberagamaan dalam bidang ibadah dengan menambah atau mengurangi syariah ibadah yang sesungguhnya ditolak, hukumnya adalah haram, karena mensyariatkan sesuatu ibadah yang tidak disyariatkan oleh Allah
swt dan RasulNya. Ketiga, kebebasan dalam keberagamaan dalam bidang hukum dalam memutuskan perkara adalah tindakan kezaliman, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain, status hukumnya adalah haram. Implikasi dari penelitian ini adalah 1). Keterbukaan, toleransi dan menghormati agama-agama merupakan aspek terpenting dalam kehidupan umat manusia. Al-Quran
menegaskan dengan jelas dan tegas bahwa tidak ada paksaan dalam beragama, bukan dalam keberagamaan. Bagimu agamamu dan bagiku agamaku, dan juga dianjurkan untuk tidak menacaci maki, memfitnah orang lain yang tidak sesembahan dengan Islam. 2).
Memiliki konsep yang benar dan tegas tentang Islam, sebab pemahaman yang parsial tentang Islam dan agamanya, akan menghalangi makna Islam secara kāffah, tidak akan membawa kepada kehidupan yang damai. Zikr dan Fikr harus dikawinkan dalam diri seorang muslim. Dengan berfikir mampu melihat ayat-ayat Allah yang bertebaran dalam lembaran al-Quran. Adapun berzikir (mengingat Allah) adalah sumber utama kehidupan.