DETAIL DOCUMENT
Code Of Conduct Hakim Dalam Perspektif Hukum Islam
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
174.9 Etika Profesi Lainnya 
Datestamp
2017-04-12 03:08:03 
Abstract :
Disertasi ini berjudulCODE OF CONDUCTHAKIM DALAM PERSPEKTIFHUKUM ISLAM dengan pengertian sandi atau kode yang harus dilaksanakan olehhakim selaku pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman baik dalam dinasatau pun di luar dinas sejak mengucapkan sumpah sebagai hakim sampai diberhentikandari jabatan hakim baik karena meninggal dunia atau berhenti karena permohonan sendiriatau diberhentikan karena sesuatu hal atau karena tiba masapensiun yang ditinjau darisudut pandang hukum Islam. Permasalahanpokokyang diteliti adalahbagaimana Pedoman Perilaku HakimIndonesia(PPHI) perspektif Hukum Islam.Berdasarkan permasalahan pokok ini,akandibahas 3 (tiga) sub masalah yaitu :Bagaimana PPHI menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia,bagaimana perspektif hukum Islamtentang PPHI, danbagaimanaupaya Mahkamah AgungRepublik Indonesiadalam pembinaan hakim, sehinggaparahakimdapat melaksanakan tugasnyadanmengeliminir pengaruh dan menangkal segalabentuk intervensi. Penelitian ini menggunakan penelitianhukumnormatif yang berkaitan dengansosioyuridis. Pengumpulan data dilakukan melalui library researchantara lain dari al-Qur’anul Karim,hadis Rasulullah saw. risalahUmar bin Khattab r.a. pendapat ImamMazhab, ulama kontemporer, fukaha Indonesia, benda, kondisi, proses atau perilakuhakim tertentu yang dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari di lapangan. Hasilpenelitian`menujukkan bahwaPPHIhasil putusan bersama Mahkamah Agung RepublikIndonesia dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia adalah pelaksanaan perintahundang-undang dan dapat diterima oleh Hukum Islam dengan tambahan beberapapenekanan penyempurnaan dari sudut Hukum Islam pada unsur kejujuran, keadilan,tanggung jawab, interaksi dalam masyarakat dan lain-lain. Usaha MA RI untukmembentengi parahakim agar tidak mudah tergoyahkan oleh berbagai intervensi baikdari dalam maupun dari luar, setahap demi setahap telah menampakkan hasil. Sistemrekrutmen hakim, pelatihan/pendidikan hakim yang berjenjang diselingi dengan prakteklapangan dibeberapa pengadilan memperkuat pondasi yang dimiliki para calon hakim. Implikasi penelitian akandapat memberikan sumbangsih pengembangan ilmuhukum khususnya law enforcement dan sekaligus sebagai bahan lembaga peradilan diIndonesia dalam pembinaan karakter parahakimserta bahan menyempurnakan isi SuratKeputusan Bersama KetuaMahkamah Agung RIdengan Ketua Komisi YudisialRI. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin