Abstract :
Disertasi ini meneliti Peranan TNI-POLRI Dalam Penyelesaian Konflik dan
Ketegangan Sosial Perspektif Hukum Islam. Ada tiga masalah yang diteliti dalam disertasi
ini, yakni: Mengapa Konflik dan Ketegangan sering terjadi di Indonesia, bagaimana peran
dan strategi TNI-POLRI dalam upaya pencegahan dan penyelesaian konflik dan
ketegangan di Indonesia serta bagaimana upaya pencegahan dan penyelesaian konflik
dalam hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang
bersifat kualitatif dengan menggunakan multi pendekatan, yakni syar’i dan yuridis,
historis serta sosiologis. Instrumen yang digunakan adalah observasi kepustakaan dan
lapangan, wawancara dengan para pimpinan dan anggota TNI-POLRI, para tokoh dan
masyarakat serta dokumentasi.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah: Bahwa konflik sosial di Indonesia
terjadi disebabkan banyak faktor yakni; diskriminasi, perbedaan karakter, ketidakadilan,
kesukuan atau etnis dan perebutan sumber-sumber ekonomi. Strategi TNI-POLRI dalam
upaya mencegah terjadinya konflik sosial adalah memberdayakan peran intelijen,
memberdayakan perwira rohani sebagai tenaga fungsional, pembentukan pasukan di
daerah, kegiatan bimbingan masyarakat (binmas) oleh Polri, Operasi Kamtibmas, dan
Penegakan hukum serta operasi bakti TNI. Strategi penyelesaian konflik bagi TNI-POLRI
dapat dilakukan dengan metode win-win solution (solusi menang-menang), filosofi air
wudhu, filosofi perut kenyang dan filosofi tirai bambu. Pencegahan konflik dalam
hukum Islam yakni; (1) Meyakini bahwa konflik dalam hukum Islam adalah dilarang; (2)
Memahami Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan serta
melarang berpecah belah; (3) Melarang saling mengolok-olok diantara sesama manusia
dan sebaliknya saling menyayangi, saling menghargai dan menghormati terhadap sesama
manusia. Strategi penyelesaian konflik dengan metode islah (rekonsiliasi) atau
perdamaian. perantaraan hakam( penengah) dan memerangi pihak yang tidak mau damai.
Apabila TNI-POLRI tidak melaksanakan perannya dalam mencegah dan
menyelesaikan konflik sosial, berimplikasi (berdampak) pada rentannya terjadi konflik
sosial di tengah masyarakat yang majemuk dan apabila konflik dan ketegangan sosial tidak
segera diselesaikan, situasi keamanan suatu daerah akan terganggu yang berimplikasi pada
stabilitas nasional, ketentraman dan kedamaian masyarakat terganggu, pembangunan
nasional akan terhambat sehingga masyarakat hidup dalam kesensaraan. Akibatnya,
pemerintahan akan chaos dan Indonesia akan menjadi bangsa dan negara terkebelakang di
mata dunia internasional.