Abstract :
Dalam penelitian ini penulis meneliti tentang perlindungan konsumen terhadap
wanprestasi pelaku usaha. Hal ini dilatar belakangi pada realita yang terjadi
ditengah masyarakat bahwa terdapat beberapa pelaku usaha yang melakukan hal
merugikan konsumen. Hak-hak konsumen sering diabaikan oleh pelaku usaha,
dengan kata lain, pelaku usaha belum melakukan kewajibannya kepada konsumen
dengan baik. Konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha dapat
mengajukan gugatan ke BPSK, tapi seringkali konsumen belum bisa menerima
putusan hakim sehingga melanjutkannya ke tingkat banding yaitu di Pengadilan
Negeri.
Dari latar belakang tersebut maka penulis merumuskan beberapa masalah yaitu
bagaimanakah aturan hukum tentang penyelesaian sengketa konsumen dan
bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang bersifat deskriptif.
Dalam penelitian ini digunakan 2 (dua) sumber data yaitu data Primer adalah data
yang diperoleh secara langsung dari responden melalui wawancara di lapangan atau
lokasi penelitian dan yang kedua adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh
atau dikumpulkan melalui beberapa literatur atau studi kepustakaan. Metode
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini ada 2 (dua) yaitu observasi
dan wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen pada BPSK
berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen sedangkan pada pengadilan negeri kurang objektif dalam
menyelesaikan sengketa konsumen. Tanggung jawab pelaku usaha wanprestasi
dapat dilakukan dengan melanjutkan/membatalkan perjanjian dan mengganti
kerugian yang ditimbulkan akibat wanprestasi tersebut.