Abstract :
Adapun hasil dari penelitian ini berdasarkan data dari Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan. Bahwa peran dan fungsi ombudsman dalam meningkatkan kualitas pelayanan dengan cara menerima laporan masyarakat,yang melapor sebanyak 679 dan 486 kasus dapat terselesaikan sehingga dikatakan sebesar 60% dari jumlah laporan masyarkat dan 40% masih dalam prosestindak lanjut, Pengawasan ombudsman dalam meningkatkan mutu pelyanan publik di Kota Makassar bisa dikatakan sudah cukup maksimal.