Abstract :
Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain: 1) Unsur-unsur tindak
pidana pencurian dengan kekerasan menurut putusan Nomor: 51/Pid.B/2012/PN.
Sungguminasa telah sesuai dengan ketentuan pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3
KUHPidana didasarkan pada pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap di
persidangan. 2) Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak
pidana pencurian dengan kekerasan pada perkara ini adalah dakwaan Jaksa
Penuntut Umum, barang bukti, keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan
pertimbangan non-yuridis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama
persidangan. Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sekiranya tidak
terlalu ringan dengan mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada
seseorang yang terbukti bersalah dimaksudkan bukan saja sebagai pembalasan/efek jera terhadap orang tersebut, tetapi juga untuk mencegah orang lain untuk melakukan tindak pidana tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan pidana yaitu mempertahankan tata tertib hukum di dalam masyarakat. Hakim diharapkan dapat melakukan penemuan hukum yang berdasarkan keadilan yang berguna di dalam kehidupan masyarakat