Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Datestamp
2017-11-10 01:37:38
Abstract :
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu Pemahaman masyarakat Kecamatan Kecamatan Rappocini pada umumnya tentang konsep rujuk, mereka masih merujuk pada konsep rujuk yang tertera dalam kitab-kitab fiqih klasik. Sedangkan konsep rujuk di dalam Kompilasi Hukum Islam, masyarakat Kecamatan Rappocini pada umumnya mengaku belum mengetahuinya, karena dalam lingkungan masyarakat Kecamatan Rappocini jarang terjadi kasus perceraian, sehingga menjadikan rujuk sebagai satu hal yang kurang mendapat perhatian dan pembahasan dikalangan masyarakat. Tata cara rujuk menurut Kompilasi Hukum Islam pasal Pasal 167