DETAIL DOCUMENT
Perdamaian Perkara Perceraian di Lingkungan Peradilan Agama Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat (Perspektif Perundang-Undangan di Indonesia dan Maqasid Al-Syari’ah)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4.33 Perceraian Menurut Islam 
Datestamp
2017-04-17 02:10:08 
Abstract :
Disertasi ini mengangkat tiga permasalahan yaitu: Penerapan ketentuan pasal-pasal perundang-undangan tentang upaya perdamaian perkara perceraian; prosedur dan bentuk upaya perdamaian hakim perkara perceraian, dan faktor - faktor yang memengaruhi upaya perdamaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Sulawesi Selatan dan Barat Tahun 2010 - 2012. Dalam mengelaborasi permasalahan di atas maka digunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan: yuridis, teologis normatif, psikologis dan sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Agama, pencari keadilan dan dokumen perkara di Pengadilan Agama. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Tahapan pengolahan dan analisis data dilakukan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya perdamaian hakim perkara perceraian perspektif perundang-undangan dan maqasid al-syari’ah dalam persidangan pengadilan agama Sulawesi Selatan dan Barat belum efektif menanggulangi tingginya angka cerai pasangan suami istri dan tumpukan perkara di pengadilan. Hal ini disebabkan karena profesionalisme hakim yang menjalankan fungsi perdamaian belum optimal, penerapan peraturan serta prosedur upaya perdamaian hakim di persidangan terkesan sekedar memenuhi formalitas beracara, waktu yang digunakan hakim mengupayakan perdamaian relatif singkat karena over volume perkara yang ditangani setiap hari, di mana rata-rata perkara yang masuk ke pengadilan kondisinya sudah sangat parah dan adanya stigma negatif dari pencari keadilan bahwa ke pengadilan adalah jalan terakhir melegalkan perceraian. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Perlu pelatihan-pelatihan bagi hakim tentang tugas pokoknya dan sebagai mediator dengan memperhatikan bakat dan potensi mereka. 2) Antara PA dengan lembaga perdamaian seperti: hakam, KUA, dan mediator sebaiknya terjalin kerjasama dalam hal kepenasehatan perkawinan, khususnya kasus perceraian karena memerlukan penanganan dan penyelesaian secara konprehensif dan dalam hal sosialisasi hukum ke masyarakat. 3) Sikap formalitas hakim sekedar memenuhi ketentuan beracara dalam menerapkan amanah undang-undang seharusnya berubah menjadi suatu penggilan moral dan kewajiban hukum karena mengingat betapa mulianya berdamai dalam berperkara perceraian dibandingkan dengan bercerai karena putusan pengadilan. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin