DETAIL DOCUMENT
Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan dalam Hukum Islam dan Implementasinya pada Pengadilan Agama
Total View This Week60
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4.4 Hukum Waris Islam, Faraid 
Datestamp
2017-04-17 02:19:56 
Abstract :
Penelitian ini difokuskan kepada perkembangan pemikiran pembagian warisan dalam hukum Islam, prinsip pembagian warisan dalam hukum Islam yang dilakukan pada Pengadilan Agama, serta faktor-faktor yang memengaruhi perkembangan pemikiran pembagian warisan dalam hukum Islam, dengan tujuan untuk mengkaji dan mengetahui implementasi hukum kewarisan Islam pada Pengadilan Agama. Penelitian ini menggunakan metode descriptive research (penelitian deskriptif) yang diperoleh dari hasil pengolahan data secara kualitatif melalui pengumpulan data secara kepustakaan (library research), dengan metode pendekatan antar disipliner yakni pendekatan teologis, yuridis, historis, filosofis dan sosiologis. Sedang analisis dilakukan menggunakan metode analitis kritis dengan aspek deskripsi, yakni analisis isi (content analysis) dengan menggunakan tehnis analisis deduktif, induktif dan komparatif terhadap sejumlah teori, pendapat pakar hukum kewarisan Islam untuk selanjutnya ditemukan makna, arti dan tujuan dari teori-teori tersebut untuk dihubungkan antara satu dengan yang lain untuk menemukan konsep baru atau kesimpulan akhir. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkembangan pemikiran pembagian warisan dalam hukum Islam adalah sangat dinamis seiring dengan perkembangan masyarakat, karena prinsip pembagian warisan dalam hukum Islam yang dilakukan pada Pengadilan Agama adalah berdasar kepada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, meskipun Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum waris yang secara komprehensip telah disusun sesuai kondisi masyarakat muslim Indonesia, namun tidak menutup kemungkinan bagi hakim dapat berijtihad dalam hukum waris tersebut, agar memenuhi rasa keadilan bagi para pihak dalam suatu kasus. Sehingga diharapkan kepada hakim dalam memeriksa perkara secara ex officio berkewajiban memilih, menentukan dan menemukan hukum yang tepat terhadap kasus yang sedang di hadapi. Dengan demikian diharapkan hakim menemukan hukumnya sebagai jadge made law. Agar dapat melahirkan putusan yang dapat menyelesaikan masalah. Sehingga dapat dilihat putusan hakim terkadang menjatuhkan putusan terhadap pembagian warisan antara laki-laki dengan perempuan dengan perbandingan 2:1 dan dapat pula berbanding 1:1 tergantung kasusnya. Adapun faktor-faktor yang memengaruhi perkembangan pembagian warisan dalam hukum Islam adalah faktor normatif yakni aturan atau hukumnya, berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewarisan Islam, dan faktor sosial yang terdiri dari; pengetahuan masyarakat, pengetahuan aparat terkait, budaya hukum masyarakat, dan kesadaran hukum masyarakat. Perlu upaya dari lembaga yudikatif dan eksekutif untuk mensosialisasikan hukum kewarisan Islam melalui penyuluhan hukum. Kemudian untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan aparat terkait perlu diadakan pengkajian hukum kewarisan Islam melalui pendidikan, pelatihan dan penataran. Terhadap lembaga legislatif dan eksekutif perlu meningkatkan status Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi Undang-Undang sebagai pedoman yang kuat bagi hakim dalam menyelesaikan masalah kewarisan. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin