Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
160 Logika, Ilmu tentang Pemikiran
Datestamp
2017-04-18 02:35:32
Abstract :
Penelitian ini secara umum bertujuan melakukan kajian kritis terhadap
liberalisasi pemikiran Islam Jaringan Islam Liberal (JIL) yang oleh sementara pihak
dipandang kontroversial. Untuk mengurai lebih jauh masalah tersebut, peneltian ini
secara spesifik dimaksudkan menjawab tiga sub masalah: (1) bagaimana prinsip etis
konstruksi pemikiran JIL, (2) bagaimana metode penalaran hukum Islam JIL, dan (3)
bagaimana corak pemikiran JIL dalam penalaran Hukum Islam.
Sebagai penelitian kualitatif-analisis, penelitian ini menggunakan sejumlah
pedekatan: hermeneutik, analisis isi dan ushul fikih. Pendekatan hermeneutik
digunakan terutama dalam melihat teks sebagai “medan penafsiran” yang
memungkinkan lahirnya pemahaman baru terhadap teks-teks otoritatif. Analisis isi,
digunakan untuk menelaah lebih dalam konstuksi dan argumen logis liberalisasi
pemikiran JIL sementara ushul fiqh dihadirkan karena penelitian ini memfokuskan
diri pada kajian pemikiran Hukum Islam JIL Adapun sumber data primer penelitian
adalah karya-karya intelektual JI, terutama yang ditulis oleh para aktivisnya.
Sementara data sekunder meliputi karya krtis terhadap JIL, pemikiran Hukum Islam,
termasuk ushul fiqh yang menjadi basis teoretiknya.
Hasil penelitian menunjukkan: 1) JIL mengandaikan prinsip-prinsip etis yang
mendasari metode dan pendekatan dalam penalaran hukum Islam meliputi: keadilan,
kemaslahatan, pembebasan, kebebasan, persaudaraan, perdamaian dan kasih sayang
2) JIL menggunakan empat metode dalam penalaran hukum Islam, yaitu:
membedakan ayat teologis dan ayat politik; ayat hukum dan ayat moral; menerapkan
metode naskh menyusul pemaknaan ulang atas istilah-istilah tertentu dalam al-Quran;
dan menggunakan teori kebahasaan dan teori yang ada dalam diskursus ushul fikih.
Sementara itu, pendekatan yang digunakan JIL adalah kontekstual-substansial. 3)
Corak penalaran hukum Islam JIL adalah kemudahan, kemaslahatan-kemanusiaan
dan kesetaraan gender.
Implikasi dari penelitian ini adalah : JIL belum dapat melepaskan diri dari
kungkungan teks. Hal ini terlihat dari penggunaan teori kebahasaan dan ushul fikih.
Itu sebab, betapa pun liberalnya dalam penalaran hukum Islam, JIL masih bercorak
bayânî.