Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terkait peran masyarakat
Watampone di Kabupaten Bone dalam mencegah Narkotika sebagaimana tercantum
dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Bab XII
dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, yaitu
mengenai peran serta masyarakat. Pada bab III Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika, terdapat 5 pasal, yaitu Pasal 104 sampai 108, sedangkan Pada Bab XII
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika yang mengatur peran
serta masyarakat, tertuang dalam pasal 54. Adalah sangat baik, hal tersebut terlihat
dari beberapa aspek penilaian yang dikategorikan oleh peneliti yaitu tingkat peran
elemen masyarakat yang berada dilingkungannya serta tingkat koordinasinya dengan
elemen masyarakat tersebut, dan perannya sendiri terkait pencegahan narkotika.
Terkait dengan itu peniliti memapaparkan bagaimana upaya masyarakat dalam
mencegah tindak pidana Narkotika.
Implikasi dari penelitian ini, Masyarakat harusnya berperan aktif dalam
mencegah tindak pidana Narkotika yang berada dilingkungannya, sebab hal tersebut
memang tertuang dalam aturan perundang-undangan, keterlibatannya harus bersifat
proaktif seperti memberikan informasi, melaporkan, dan mendapatkan perlindungan
dari negara terkait dengan pencegahan narkotika. Dan juga harus ada koordinasi yang
baik antara pihak-pihak yang berwewenang dengan masyarakat agar kiranya
pencegahan narkotika yang berada di Watampone Kabupaten Bone lebih efektif.