Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli tanah sawah milik bersama (A’balu Taung) seperti ini dianggap tidak sah, karena melihat dari beberapa rukun dan syarat jual beli yang tidak terpenuhi, namun dalam hal hukum adat yang berlaku di derah tersebut dan telah menjadi tradisi yang menurun bagi masyarakat desa Manimbahoi jual beli tanah sawah dianggap sah saja selama kedua bela pihak salingridho dan sepanjang tidk melanggar norma-norma adat istiadat yang ada.Akan tetapi kembali melihat sebagaimana diketahui dalam pandangan ekonomi Islam syaratsahnya jual beli harus memenuhi smeua rukun dan syarat yang ada.