Abstract :
Dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa dalam menerapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim di Pengadilan Agama Pangkajene, masing-masing hakim dihadapkan pada problematika yang berbeda-beda. Sistem pengawasanterhadap penerapan kode etik dan pedoman perilaku hakim pada setiap pengadilan agama diserahkan kepada kewenangan ketua pengadilan agama yang menjadi pengawas internal atas setiap tingkah laku yang dijalankan oleh hakim, begitu pula yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Pangkajene.