DETAIL DOCUMENT
Kewenangan Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa (Telaah Atas Ketatanegaraan Islam)
Total View This Week23
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
342 Hukum Tata Negara 
Datestamp
2018-01-11 03:14:36 
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep pengelolaan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam UU. No. 6 Tahun 2014 mencakup perencanaan, pengorganisasian kelembagaan, penggunaan sumber-sumber daya dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kewenangan dalam bidang pemerintahan desa. Terdapat kesesuaian antara ketentuan UU. No. 6 Tahun 2014 dengan konsep ketatanegaraan Islam mengenai konsep kewenangan desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, dimana desa memiliki empat kewenangan yang meliputi: pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Adapun faktor pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan desa meliputi sikap aparatur desa yang memiliki keterampilan, kecakapan yang baik dalam melayani masyarakat serta partisipasi kelembagaan dan unsur masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sedangkan faktor penghambat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa meliputi dibalik kebijakan yang melibatkan unsur masyarakat desa terdapat golongangolongan masyarakat yang ingin mendapatkan keuntungan lebih dari proyek pembangunan desa sehingga target pembangunan kurang tercapai serta sarana dan pra sarana penunjang kegiatan pemerintahan yang kurang lengkap. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin