Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep pengelolaan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam UU. No. 6 Tahun 2014 mencakup perencanaan, pengorganisasian kelembagaan, penggunaan sumber-sumber daya dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kewenangan dalam bidang
pemerintahan desa. Terdapat kesesuaian antara ketentuan UU. No. 6 Tahun 2014
dengan konsep ketatanegaraan Islam mengenai konsep kewenangan desa dalam
menyelenggarakan pemerintahan desa, dimana desa memiliki empat kewenangan
yang meliputi: pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan,
dan pemberdayaan masyarakat desa. Adapun faktor pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan desa meliputi sikap aparatur desa yang memiliki keterampilan, kecakapan yang baik dalam melayani masyarakat serta partisipasi kelembagaan dan unsur masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sedangkan faktor penghambat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa meliputi dibalik kebijakan yang melibatkan unsur masyarakat desa terdapat golongangolongan masyarakat yang ingin mendapatkan keuntungan lebih dari proyek pembangunan desa sehingga target pembangunan kurang tercapai serta sarana dan pra sarana penunjang kegiatan pemerintahan yang kurang lengkap.