Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Datestamp
2018-12-03 01:14:43
Abstract :
Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain: (1) faktor-faktor yang
mempengaruhi perkawinan di bawah umur adalah faktor adat dan budaya, faktor
pendidikan, faktor ekonomi dan faktor agama. (2) Perkawinan di bawah umur ditinjau
dari hukum Islam hanya dipersyaratkan telah mencapai baligh antara antara kedua
calon suami-isteri, sebagaimana secara tegas dalam ketentuan pasal 7 ayat (1) UU
No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam pasal 15 ayat (1) Sedangkan
perkawinan di bawah umur ditinjau dari hukum adat tidak menentukan batasan usia
atau umur tertentu bagi orang yang melaksanakan perkawinan.(3) Perkawinan di
bawah umur ini memberikan dampak dalam kehidupan rumah tangga baik dari
kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Selain itu juga, upaya pencegahan perkawinan di
bawah umur.