DETAIL DOCUMENT
Perkawinan di Bawah Umur Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Adat di Desa Tanah Towa Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba
Total View This Week20
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat 
Datestamp
2018-12-03 01:14:43 
Abstract :
Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain: (1) faktor-faktor yang mempengaruhi perkawinan di bawah umur adalah faktor adat dan budaya, faktor pendidikan, faktor ekonomi dan faktor agama. (2) Perkawinan di bawah umur ditinjau dari hukum Islam hanya dipersyaratkan telah mencapai baligh antara antara kedua calon suami-isteri, sebagaimana secara tegas dalam ketentuan pasal 7 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam pasal 15 ayat (1) Sedangkan perkawinan di bawah umur ditinjau dari hukum adat tidak menentukan batasan usia atau umur tertentu bagi orang yang melaksanakan perkawinan.(3) Perkawinan di bawah umur ini memberikan dampak dalam kehidupan rumah tangga baik dari kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Selain itu juga, upaya pencegahan perkawinan di bawah umur. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin