DETAIL DOCUMENT
Penerapan Pidana Adat Kasus "Silariang" dalam Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam di Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto
Total View This Week20
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat 
Datestamp
2018-01-18 06:41:36 
Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kawin silariang merupakan perbuatan yang dilarang dalam hukum adat karena menimbulkan siri‟ dengan ancaman hukuman berupa pengucilan, penganiyaan, diusir dari kampung atau dibunuh. Dalam hukum nasional tidak dibenarkan, jika walī hakim dalam kawin silariang bukan berdasarkan penetapan Pengadilan Agama, dan dapat diancam Pasal 332 KUHP. Dalam hukum Islam jika orang tua enggan menikahkan calon mempelai perempuan dengan alasan syar‟i maka akan diancam hukuman yang sama dengan zina. Sanksi pidana adat silariang dalam hukum nasional Indonesia tidak dapat diterapkan lagi karena pada dasarnya eksistensi hukum adat di daerah tersebut sudah tidak ada dan telah ditinggalkan oleh masyarakat tradisonalnya. Hal tersebut tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat (tidak sesuai dengan nilai-nilai HAM yang menjadi pokok pembahasan negara hukum dan dunia Internasional pada masa sekarang) dan bertentangan dengan prinsisp Negara Kesatuan Republik Indonesia terkusus sanksi pidana adat silariang yang cendrung menghakimi sendiri yang menyalahi adanya proses peradilan guna menegakkan keadilan 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin