Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Datestamp
2018-01-18 06:41:36
Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kawin silariang merupakan perbuatan
yang dilarang dalam hukum adat karena menimbulkan siri‟ dengan ancaman
hukuman berupa pengucilan, penganiyaan, diusir dari kampung atau dibunuh. Dalam
hukum nasional tidak dibenarkan, jika walī hakim dalam kawin silariang bukan
berdasarkan penetapan Pengadilan Agama, dan dapat diancam Pasal 332 KUHP.
Dalam hukum Islam jika orang tua enggan menikahkan calon mempelai perempuan
dengan alasan syar‟i maka akan diancam hukuman yang sama dengan zina. Sanksi
pidana adat silariang dalam hukum nasional Indonesia tidak dapat diterapkan lagi
karena pada dasarnya eksistensi hukum adat di daerah tersebut sudah tidak ada dan
telah ditinggalkan oleh masyarakat tradisonalnya. Hal tersebut tidak sesuai dengan
perkembangan masyarakat (tidak sesuai dengan nilai-nilai HAM yang menjadi
pokok pembahasan negara hukum dan dunia Internasional pada masa sekarang) dan
bertentangan dengan prinsisp Negara Kesatuan Republik Indonesia terkusus sanksi
pidana adat silariang yang cendrung menghakimi sendiri yang menyalahi adanya
proses peradilan guna menegakkan keadilan