Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Berbusana yang disyariatkan oleh agama Islam memiliki batasan dan kriteria antara lain : Menutup seluruh tubuh selain yang dikecualikan, yakni wajah dan kedua telapak tangan; Tidak ketat sehingga masih menampakkan bentuk tubuh yang ditutupnya; Tidak tipis temaram sehingga warna kulit masih dapat dilihat; Tidak menyerupai pakaian laki-laki; Tidak berwarna menyolok sehingga menjadi pusat perhatian orang; Tidak menyerupai pakaian wanita kafir. Dalam persoalan berbusana, sebagai aturan yang ditetapkan oleh Allah telah sangat berperan memberikan batasan dan kriteria busana yang sesuai dengan era globalisasi. Namun sebagai kesimpulan bahwa apapun jenis dan modelnya asal sudah memenuhi atau tidak bertentangan dengan kriteria berbusana, maka hal itu
sudah sesuai syariat Islam. Tantangan dan hambatan-hambatan
yang dihadapi dalam memasyarakatkan berbusana pada garis
besarnya ada dua, yakni : pertama faktor Intern, yang termasuk di dalamnya adalah masyarakat kurang memahami Syariat Islam secara mendalam; terkikisnya rasa malu pada wanita muslimah, sehingga mereka enggan dan malu mengenakan berbusana sebagai identitasnya; gagalnya fungsi rumah tangga, yang mestinya menjadi pengontrol dalam perkembangan akhlak sejak bayi hingga dewasa. Kedua : faktor ekstern, yaitu Pengaruh negatif Televisi yang menampilkan berbagai acara, iklan, hiburan yang merusak moral wanita muslimah; tren globalisasi yang melanda segala zaman sehingga bukan hanya orang Barat saja yang kena imbasnya, tidak terkecuali wanita muslimah