Abstract :
Penelitian ini berjudul Jihad Perspektif Penafsiran Sayyid Qutb dalam Tafsir
Fi Zilal al-Qur’an. Jenis penelitian ini adalah kualitatif yang bersifat deskriptif,
yakni memberikan gambaran secara sistematis, cermat dan akurat berkaitan dengan
jihad dalam Tafsir fiZilal al-Qur’an karya Sayyid Qutb.
Adapun pokok permasalahan yang dibahas adalah ‚bagaimana ji had
dalam perspektif Sayyid Qutb‛s. Untuk menjawab secara tuntas persoalan
tersebut maka dijabarkan dalam beberapa sub masalah sebagai berikut: (1)
bagaimana hakekat jihad dalam pandangan Sayyid Qutb's, (2) bagaimana hubungan
jihad dengan dimensi kehidupan menurut Sayyid Qutb's, (3) bagaimana fungsi dan
tujuan jihad menurut Sayyid Qutb's (4). bagaimana hikmah jihad menurut Sayyid
Qutb's
Penelitian ini menggunakan pendekatan multidisipliner, meliputi: pendekatan
ilmu tafsir, pendekatan historis, pendekatan sosiologis dan psikologis serta
menggunakan metode teknik evaluation of teks book and content analysis.
Sementara tehnik penulisannya, mengacu kepada buku pedoman penulisan Tesis
dan Disertasi yang diterbitkan oleh pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin
Makassar tahun 2009.
Jihad menurut Sayyid Qutb's adalah usaha yang terus-menerus dan
penggunaan setiap potensi untuk tujuan yang luhur. Jihad merupakan istilah yang
mencakup jenis usaha dan pencurahan segenap tenaga dalam mengubah arah
pandangan hidup manusia, mengubah kecenderungan, keinginan mereka dalam
melakukan revolusi pemikiran dengan pena-pena yang tajam, menghilangkan sistem
yang zalim dan membangun sistem yang baru yang berdasarkan al-Qur’an dan
sunnah.
Hakekat jihad menurutnya, meliputi objek jihad, bentuk jihad, dan kriteria
jihad. Objek jihad meliputi hawa nafsu dan setan serta masyarakat jahiliyah.
Sementara bentuk jihad menurutnya, adalah: (1) berjihad dengan al-Qur’an karena di
dalam al-Qur’an terdapat kekuatan dan kekuasaan, pengaruh yang mendalam dan
daya tarik yang tak tertahankan. (2) berjihad dengan harta sebab jihad dengan harta
adalah salah satu faktor pendukung berhasil atau tidaknya misi jihad fi sabilillah.
dan (3) berjihad dengan nafs yaitu semua potensi dan sarana yang memungkinkan
untuk melakukan revolusi ilmiah yang menyeluruh. Jihad yang dibangun oleh Sayyid Qutb, terlihat jelas karakter-karakter orisinil yang mengakar dalam manhaj
pergerakan Islam. Kriteria tersebut adalah: (a) berpedoman pada syar’i, (b)
waqi’iyyah jiddiyyah (realistis dan serius), (c) waqi’iyyah harakiyyah (realistis dan
dinamis) dan (d) al-Harakah al-Daibah wa al-Wasa>il al-Mutajaddidah (gerakan
berjalan terus dengan sarana-sarana yang berkembang).
Temuan yang penulis dapatkan dari penelitian ini adalah: kemunduran Islam
menurut Sayyid Qutb, disebabkan oleh kolonialisme dan modernisasi Barat yang
berorientasi pada materialisme dan hedonisme, karena itu diperlukan upaya strategis
untuk melawannya antara lain: (1) masyarakat Islam perlu memiliki sense of crisis
dan melakukan perubahan fundamental dan radikal. Dalam hal ini, komunitas
muslim dibekali dengan pengetahuan tentang nilai-nilai dasar, moral, dan etika
Islam, sehingga jika terjadi penguasaan (dominasi) atas manusia lainnya, maka harus
dikembalikan pada konsep dasarnya yakni hanya Allah yang berhak berkuasa. (2)
jihad dijadikan sebagai sarana strategis untuk mengeliminasi hegemoni dan
dominasi Barat. Karenanya gerakan yang dibangun oleh Sayyid Qutb melakukan
serangan secara menyeluruh dan sistematis terhadap dominasi modernitas atas nama
jihad dalam rangka kembali ke negara Tuhan.
Fungsi jihad menurut Sayyid meliputi aspek ibadah, aspek dakwah, aspek
politik dan militer sementara tujuan-tujuan jihad dalam pandangannya antara lain
adalah untuk penyebaran agama, untuk menguji kesabaran, untuk mencegah
kezaliman dan menolong mustad’afin, untuk memperoleh rahmat Allah serta untuk
menegakkan nizam Islami. Sistem Islami yang ingin diterapkan mencakup pada
semua aspek (syumuli > ) yang dimulai dari aspek komponen yang terkecil yaitu aspek
individu Muslim, kemudian pada keluarga, masyarakat, pemerintahan, negara hingga
panji Islam berkibar tinggi.
Implikasi penelitian ini adalah Jihad memiliki makna dan tujuan yang luas.
Pelaksanaannya bisa dilakukan dengan banyak cara dan tidak terikat dengan izin,
syarat dan rukun. Setiap orang seharusnya melaksanakannya sesuai dengan
kemampuannya. Selain itu, jihad juga tidak dibatasi oleh waktu dan ruang, kapan
dan di mana saja setiap orang seharusnya dapat melaksanakannya sesuai dengan
tuntutan ruang dan waktu itu sendiri. Karena itu fungsi dan kedudukannya menjadi
penting dalam kehidupan manusia, bahkan kesempurnaan manusia tergantung pada
aktivitas jihadnya.