Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.318 Perkawinan Campuran Beda Agama, Pernikahan Campuran Beda Agama
Datestamp
2018-01-24 06:36:15
Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pandangan ulama (hukum Islam) terhadap perkawinan beda agama yaitu: Pertama, mengharamkan dengan pertimbangan mendasar adalah tidak terjadi harmonisasi dalam perkawinan beda agama dengan kata lain perkawinan beda agama tidak mengantarkan penganutnya
pada terciptanya keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Kedua, membolehkan dengan syarat yaitu perkawinan beda agama dalam arti ahli kitab, karena ahli kitab senilai dengan harta dan tidak mempunyai hak pilih kecuali ia harus tunduk danpatuh terhadap apa yang diinginkan oleh tuannya. Perkawinan beda agama (ahli kitab) harus mengarah kepada nilai kesamaan pandangan hidup dalam berumah tangga yang dapat tercipta dengan baik akibat dari wujud saling mencintai; nilai keharmonisan dalam pergaulan berumah tangga (demokratis); dan memelihara maslahat atau harkat dan martabat (daruriyat al-khamsah) yaitu suatu aturan harus
ada agar tercapai kemaslahatan hidup, sehingga seorang suami memiliki tanggung jawab kepemimpin terhadap kehidupan keluarga. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis berpendapat bahwa haram melakukan perkawinan beda agama (ahli kitab) dengan alasan pertama, di Indonesia, perempuan ahli kitab bukan perempuan yang beriman kepada kitab samawi karena sudah terjadi pergeseran dan perubahan isi kitab samawi, kedua karena sudah banyak jumlah perempuan muslimah.