DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Konsumen terhadap Penggunaan Batas Maksimum pada Bahan Tambahan Pangan di kota Makassar
Total View This Week33
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
381.3 Kebijakan Perdagangan 
Datestamp
2018-02-20 06:34:44 
Abstract :
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa untuk mewujudkan perlindangan hukum bagi konsumen maka setiap produk pangan wajib memenuhi standar keamanan dan mutu pangan, sebagaimana di atur dalam pasal 111 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan, dan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin