DETAIL DOCUMENT
Kekuatan Hukum Putusan Mediator dalam Perkara Perdata (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Bulukumba)
Total View This Week21
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata 
Datestamp
2018-02-21 00:26:53 
Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Proses mediasi di Pengadilan Negeri Bulukumba melalui beberapa proses, antara lain: Proses pra mediasi, proses mediasi, dan proses akhir mediasi. Didalam proses akhir mediasi akan dibuatkan akta perdamaian yang dibuatkan oleh mediator dan diputuskan di persidangan oleh majelis hakim. (2) Kekuatan hukum putusan mediasi di Pengadilan Negeri Bulukumba yaitu kekuatannya tidak In Cracht. Karena dalam kesepakatan kedua belah pihak di putuskan oleh hakim mediator. Keputusan perdamaian yang bersifat In Cracht adalah putusan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sehingga tidak menimbulkan konflik jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan tersebut. Putusan perdamaian tersebut berupa putusan pada penyelesaian sengketa secara negosiasi dan konsiliasi 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin