Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata
Datestamp
2018-02-21 00:26:53
Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Proses mediasi di Pengadilan Negeri
Bulukumba melalui beberapa proses, antara lain: Proses pra mediasi, proses mediasi,
dan proses akhir mediasi. Didalam proses akhir mediasi akan dibuatkan akta
perdamaian yang dibuatkan oleh mediator dan diputuskan di persidangan oleh majelis
hakim. (2) Kekuatan hukum putusan mediasi di Pengadilan Negeri Bulukumba yaitu
kekuatannya tidak In Cracht. Karena dalam kesepakatan kedua belah pihak di
putuskan oleh hakim mediator. Keputusan perdamaian yang bersifat In Cracht adalah
putusan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sehingga tidak menimbulkan
konflik jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan tersebut. Putusan perdamaian
tersebut berupa putusan pada penyelesaian sengketa secara negosiasi dan konsiliasi