Abstract :
Hasil penelitian yang dilakukan di BMT Fastabiqul-Khairat Makassar dalam pelaksanaan pembiayaan Qard al-Hasan berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah
Nasional MUI No: 25/DSN-MUI/III/2002 dan keputusan menteri negara koperasi
dan UKM No. 91/kep/M.KUKM/2004. Kendala dalam pelaksanaan Qard al-Hasan
adalah terbatasnyanya dana yang dimiliki dan penyalahgunaan manfaat dana Qard
al-Hasan yang diterima oleh nasabah.