Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: faktor penyebab pembatalan hak atastanahyang paling sering terjadi di kota Makassar adalah cacat administrasi karenaterdapat tumpang tindih hak atas tanah .Mekanisme pembatalan HAT(dilakukandengan adanya permohonan, maupun dilakukan tanpa adanya permohonan terlebihdahulu (sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku).