Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang menjadi penyebab terjadinya talak di luar Pengadilan Agama adalah faktor agama dan kemudahan dalam proses perceraiannya serta murahnya biaya. Pelaksanaan cerai di masyarakat Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone yang dilakukan di luar Pengadilan Agama dalam konteks hukum Islam memiliki dua status hukum yang berbeda sesuai dengan konteks hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Dalam lingkup hukum Islam asal fikih dan al-Quran), status perceraian yang dilakukan masyarakat Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone di luar Pengadilan Agama ada pertentangan dengan hukum tersebut sehingga tidak dianggap sah