Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.5 Hukum Pidana Islam, Jinayat
Datestamp
2018-03-15 06:27:25
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) pertanggungjawaban pidana bagi
dokter yang melakukan malprktik itu sendiri akan mempertanggungjawabkannya
secara pidana apabila ia terbukti melakukan hal-hal dalam ruang lingkup malpraktik,
dimana pasal-pasal yang relevan dalam ruang lingkup malpraktik tersebut terdapat
dalam dua Undang-Undang, yaitu KUHP dan Undang-undang RI Nomer 29 Tahun
2004 Tentang Praktik Kedokteran pasca uji materi Mahkamah Konstitusi. 2)
Sedangkan dalam hukum pidana Islam, sanksi atau pertanggungjawabannya
perbuatan kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang diartikan
dengan pembunuhan tidak disengaja, para pendapat jumhur ahli fiqih berpendapat
bahwa akibat hukum dari pembunuhan yang tidak disengaja adalah
pertanggungjawabannya dikenakan wajib diyat dan kafarat. Bagi yang melakukan
praktik ilmu kedokteran tanpa ilmu, maka ia wajib bertanggungjawab dan mengganti
rugi.