DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Malpraktik oleh Tenaga Medis ditinjau dari segi Hukum Positif dan Hukum Islam
Total View This Week20
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4.5 Hukum Pidana Islam, Jinayat 
Datestamp
2018-03-15 06:27:25 
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) pertanggungjawaban pidana bagi dokter yang melakukan malprktik itu sendiri akan mempertanggungjawabkannya secara pidana apabila ia terbukti melakukan hal-hal dalam ruang lingkup malpraktik, dimana pasal-pasal yang relevan dalam ruang lingkup malpraktik tersebut terdapat dalam dua Undang-Undang, yaitu KUHP dan Undang-undang RI Nomer 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran pasca uji materi Mahkamah Konstitusi. 2) Sedangkan dalam hukum pidana Islam, sanksi atau pertanggungjawabannya perbuatan kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang diartikan dengan pembunuhan tidak disengaja, para pendapat jumhur ahli fiqih berpendapat bahwa akibat hukum dari pembunuhan yang tidak disengaja adalah pertanggungjawabannya dikenakan wajib diyat dan kafarat. Bagi yang melakukan praktik ilmu kedokteran tanpa ilmu, maka ia wajib bertanggungjawab dan mengganti rugi. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin