Abstract :
Dari hasil penelitian didapatkan bahwa kebijakan tax amnesty tidak memberikan dampak terhadap kepatuhan pendaftaran berdasarkan rendahnya pemanfaatan kebijakan tax amnesty dan persentase penambahan wajib pajak meningkat dengan jumlah yang kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang
bekerja. Selain dari itu, kebijakan tax amnesty memberikan dampak positif terhadap kepatuhan penyetoran pajak atas SPT Tahunan berdasarkan meningkatnya jumlah wajib pajak yang melakukan penyetoran SPT Tahunan. Selanjutnya dapat dilihat bahwa kebijakan tax amnesty telah memenuhi apa yang dikehendaki maqashid al-syari’ah berdasarkan kepada banyaknya kemashlahatan yang diperoleh dari
kebijakan tax amnesty bukan hanya untuk pemerintah melainkan juga bagi masyarakat. Tax amnesty pada situasi sekarang ini, untuk tetap menjaga dan menyeimbangkan semua program pembangunan yang telah diagendakan oleh pemerintah atau kemashlahatan umum dapat digolongkan sebagai suatu kebutuhan
hajiyyat bagi peningkatan pendapatan perpajakan nasional.