Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
345.01 Pengadilan Pidana, Pengadilan Kriminal
Datestamp
2018-05-18 06:03:43
Abstract :
Hasil penelitian menunjukan bahwa iṣlᾱh dalam penyelesaian tindak pidana dapat dilakukan
sebagai jalan keluar yang baik, tanpa melalui proses persidangan dan menguntungkan para pihak yang
terlibat baik korban maupun pelaku kejahatan. Secara spesifik iṣlᾱh tidak diatur dalam hukum positif
Indonesia, namun proses penyelesaian iṣlᾱh sudah lama dikenal sebagai keadilan restoratif (restoratif justice), proses iṣlᾱh dalam hukum positif hendaknya diketahui penyidik agar dapat menghentikan proses peradilan ke pengadilan. Adapun tindak pidana yang dapat diselesaikan secara iṣlᾱh adalah tindak pidana ringan serta tindak pidana oleh anak, namun pada praktiknya tindak pidana sedang dan beratpun tidak menutup kemungkinan para pihak untuk melakukan iṣlᾱh, konsep iṣlᾱh sudah lama ada sejak jaman Rasulullah, sebagaimana keterangan dari Q.S.Al-Hujurat ayat 9. Dalam hukum pidana Islam, iṣlᾱh dapat dilakukan atas jarimah Qisash, Diyat dan Ta’zir. Kesimpulanya adalah iṣlᾱh
merupakan salah satu jalan keluar yang di anggap baik karena menguntungkan para pihak serta dapat
memperbaiki keadaan sosial suatu masyarakat.