Abstract :
Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan Islam tertua yang merupakan
produk budaya Indonesia, keberadaan Pesantren ini dimulai sejak Islam masuk
negeri ini dengan mengadopsi sistem pendidikan keagamaan yang sebenarnya telah
lama berkembang sebelum kedatangan Islam. Pesantren pada mulanya merupakan
pusat penggemblengan nilai-nilai dan penyiaran agama Islam. Namun, dalam
perkembangannya lembaga ini semakin memperlebar wilayah garapannya yang tidak
melulu mengakselerasikan mobilitas vertical (dengan pejejelan materi-materi
keagamaan) tetapi juga kesadaran sosial.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan proses pembinaan
yang terjadi di pondok pesantren khususnya di pondok pesantren IMMIM Putra
Makassar serta hambatan-hambatan dan solusi mengatasinya. Penelitian ini adalah
penelitian hukum sosiologis empiris (sosiolegal research). Maka yang diteliti pada
awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian pada
data primer di lapangan, atau terhadap santri. Di dalam penelitian hukum ini, penulis
melakukan penelitian dengan mencari perkara pidana yang berkenaan dengan adanya
tindak pidana dalam proses pembinaan (dalam hal ini podok pesantren IMMIM
Makassar). Kemudian melakukan analisis terhadap hasil penelitian tersebut dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis penelitian adalah tinjauan pustaka dan lapangan. Tinjauan pustaka
yakni mengkaji dan mengankat hal-hal yang berkenaan dengan permasalahan dari
berbagai buku sebagai referensi, tinjauan lapangan yakni observasi dan wawancara.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan pembinaan
yang terjadi di pondok pesantren IMMIM pada dasarnya sama dengan pembinaan
yang terjadi di pesantren lain. Hanya saja untuk mengefektifkan proses pembinaan
terhadap santri maka ditambahlah tenaga keamanan di dalam pondok untuk
meminimalisir terjadinya pelanggaran dikalangan santri dalam proses pembinaan.