Abstract :
Hasil penelitian adalah bahwa urgensi visum et repertum merupakan suatu alat bukti yang tidak mengikat bagi hakim, sehingga visum et repertum merupakan alat bukti pelengkap saja. Namun dalam kasus-kasus tertentu dimana bukti yang ada
sangatlah minim atau kurang , maka visum et repertum merupakan bukti pokok yang harus dijadikan dasar oleh hakim. Sehingga visum et repertum juga dapat dapat dijadikan sebagai bukti yang mengikat dan memiliki kekuatan hukum sehingga visum et repertum yang dikeluarkan oleh tim dokter ahli merupakan suatu kebutuhan. Kedudukan visum et repertum dalam hukum Islam adalah sebagai penerapan ijtihad bagi hakim untuk memperoleh kebenaran dan keadilan yakni sebagai alat bukti tepatnya sebagai alat bukti tertulis atau dalam Islam dikenal dengan istilah al-bayyinah karena dapat menciptakan kemaslahatan untuk umat manusia.