DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Pidana atas Perbuatan Penyiksaan Terhadap Tersangka Dalam Proses Penyidikan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Darma Cendika
Author
Manik, Sonya Isabella
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-04-19 10:18:10 
Abstract :
Setiap penyiksaan dan tindakan hukum yang kejam, merendahkan martabat manuasia yang dilakukan oleh pihak kepolisian (penyidik) terhadap tersangka merupakan suatu pelanggaran hak asasi. Namun penyidik yang bersangkutan sulit untuk diproses secara hukum dan institusi kepolisian juga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai peraturan perlindungan hak-hak tersangka dan pertanggungjawaban penyidik serta upayahukum terhap penyiksaan tersangka pada proses pemeriksaan. Pertanggungjawaban pidana berkaitan erat dengan perbuatan melawan hukum.Hampir dipastikan bahwa tidak ada manusia di dunia ini yang menghendakidirinyamendapatkan perlakuan yang sewenang-wenang oleh orang lain, atau yang lebih dikenal dengan sebutan penganiayaan. Penganiayaan sendiri merupakan kejahatan terhadap nyawa, tubuh, dan kesehatan badan bagi orang lain yang berkaitan dengan seluruh tubuh manusia baik fisik maupun psikis. Sebagai polisi yang menjadi aparat penegak hukum di masyarakat yang dalam menjalankan tugasnya mereka lebih berhadapan dan bersentuhan langsung dengan hak dan kewajiban masyarakat, oleh karena itu aparat penegak hukum tersebut dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada karena pada hakikatnya tugas kepolisian itu adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat. Pengaturan hukum mengenai proses pemeriksaan BAP terhadap tersangka itu diatur didalam Pasal 351 KUHP, Pasal 7 KUHAP, dan Perkap Kepolisian No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisan Negara Republik Indonesia. Hakekatnya, setiap perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh siapapun tanpa terkecuali semuanya harus dilakukan proses secara hukum untuk diminta pertanggungjawaban kepada dirinya terkaitperbuatan/kesalahan yang dilakukannya. Dalam hal ini pula perlu dibuat suatu perbaikan hukum yang dapat dilakukan adalah dengan adanya adanya peraturan mengenai pertangungjawaban institusi terhadap pelanggaran maupun kejahatan yang dilakukan oleh penyidik danperlunya himbauan secara terus menerus kepada seluruh anggota penyidik agar tindakan penyiksaan terhadap tersangka tersebut tidak akan terjadi lagi, dengan Dengan demikian dapatlah tercapai apa yangmenjadi cita-cita hukum itu sendiri 
Institution Info

Universitas Katolik Darma Cendika