DETAIL DOCUMENT
PENAFSIRAN TERHADAP FAKTOR KEPENTINGAN UMUM DALAM WEWENANG JAKSA AGUNG MENGHENTIKAN DAN MENGESAMPINGKAN PERKARA PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Darma Cendika
Author
Jobel, Joseph Julian
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-03-03 10:13:29 
Abstract :
Skripsi ini membahas tentang penafsiran terhadap faktor kepentingan umum dalam wewenang Jaksa Agung guna menghentikan dan mengesampingkan perkara pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ruang lingkup kepentingan umum di Indonesia, sebagai dasar bagi Jaksa Agung untuk melakukan penghentian penuntutan dan pengesampingan perkara pidana atau yang sering disebut seponering atau juga deponering. Evaluasi harus dilakukan terhadap Seponering yang digunakan oleh Jaksa Agung dalam kasus Novel Baswedan, dimana Jaksa Agung menghentikan perkara dengan alasan telah daluarsa dan juga demi kepentingan umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan,pendekatan konseptual, dan juga pendekatan kasus yang menggunakan jenis bahan hukum merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengaturan kepentingan umum dan kewenangan pelaksanaan terdapat dalam Pasal 35 huruf C Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, namun belum menyebutkan dengan lebih jelas tentang maksud dari kepentingan umum itu sendiri. Sehingga perlu dilihat lebih dalam lagi arti dari kepentingan umum sebagai dasar yang digunakan Jaksa Agung untuk mengeluarkan seponering. Kepentingan umum dalam penelitian ini memiliki 2 sudut pandang, yakni dari sudut pandang Jaksa dan sudut pandang masyrakat. Dalam sudut pandang Jaksa kepentingan umum adalah pada saat negara dalam keadaan yang dirugikan pada saat akan dilakukan penuntutan terhadap seseorang. Sedangkan kepentingan umum dalam pandangan masyarakat adalah penghentian penuntutan yang dilakukan Jaksa telah merugikan kepentingan masyarakat, sehingga masyrakat mempertanyakan kepastian hukum dan keadilan. 
Institution Info

Universitas Katolik Darma Cendika