DETAIL DOCUMENT
AKIBAT HUKUM BAGI ANAK YANG DILAHIRKAN PADA PERKAWINAN YANG BELUM DICATATKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN MENURUT AGAMA KRISTEN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Darma Cendika
Author
Ningsih, Ruri Setya
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-03-03 10:16:40 
Abstract :
Pengertian perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Perkawinan)adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga dan rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Undang-Undang Perkawinan memuat syarat-syarat perkawinan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan menentukan bahwa perkawinan dianggap sah jika perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syarat perkawinan dibagi menjadi 2 yaitu syarat formal dan syarat materiil. Syarat formal adalah syarat yang berkaitan dengan formalitas-formalitas dalam pelaksanaan perkawinan dan syarat ini dibagi dalam 2 tahapan. Syarat materiil mutlak merupakan syarat yang berkaitan dengan pribadi seseorang yang harus diindahkan untuk melangsungkan perkawinan pada umumnya. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengkaji peraturan perundangundangan, Undang-Undang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dapat disimpulkan bahwa perkawinan dianggap sah jika sudah dicatatkan sehingga menimbulkan akibat hukum yang sah, salah satunya status hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah akan memperoleh kedudukan hukum sebagai anak sah seperti yang sudah ditetapkan dalam Pasal 42 Undang-Undang Perkawinan. Sedangkan perkawinan yang tidak dicatatkan berakibat tidak sahnya status hukum anak sehingga tidak dapat diperoleh hak-hak anak sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
Institution Info

Universitas Katolik Darma Cendika