DETAIL DOCUMENT
ANALISIS KEPATUHAN PENGENAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. PERMATA HUSADA LESTARI DI SURABAYA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Darma Cendika
Author
Setiowardhani, Laurencia Shinta
Subject
HF5601 Accounting 
Datestamp
2024-04-16 09:49:45 
Abstract :
Pengenaan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai merupakan kewajiban yang harus dilakukan dan ditaati oleh sebuah perusahaan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan pengenaan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai masa Januari 2022 ? Agustus 2022 pada PT. Permata Husada Lestari. Jenis penelitian ini menggunakan deskripstif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi data. Subjek dalam penelitian ini adalah PT. Permata Husada Lestari dengan objeknya yaitu pengenaan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai. Sumber data dari penelitian ini diambil dari data pembelian, data penjualan, data Pajak Pertambahan Nilai yang meliputi Bukti penyampaian SPT Elektronik Pajak Pertambahan Nilai. Hasil penelitian manunjukkan bahwa untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh PT. Permata Husada Lestari telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai di tahun 2022 per tanggal 1 April 2022 mengalami kenaikan yang semula 10% (sepuluh persen) menjadi 11% (sebelas persen). Untuk penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, PT. Permata Husada Lestari mengalami lebih bayar yang artinya pajak masukan lebih besar dari pada pajak keluaran. Pajak Masukan pada masa Januari 2022 ? Agustus 2022 sebesar Rp 552.858.000 sedangkan Pajak Keluaran sebesar Rp 432.541.300 sehingga terjadi lebih bayar sebesar Rp 120.317.071. Solusi yang diberikan adalah PT. Permata Husada Lestari dapat mengajukan restitusi atau pengembalian dana kepada Direktorat Jenderal Pajak atas kelebihan bayar tersebut. Sedangkan untuk pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, PT. Permata Husada Lestari telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 pasal 15 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 
Institution Info

Universitas Katolik Darma Cendika