DETAIL DOCUMENT
Interpretasi Asas Actus Non Facit Reum Nisi Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Darma Cendika
Author
Njoto, David Lind Budijanto
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-03-02 14:00:23 
Abstract :
Penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh kalangan pejabat dilingkungan pemerintahan seringkali disalahgunakan dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri. Penyalahgunaan kewenangan menyebabkan tindak pidana korupsi terjadi dimana-mana. Namun, tidak sedikit juga pejabat yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya secara hati-hati dan bertanggungjawab dijatuhi hukuman yang tidak seimbang dengan tujuan baik pejabat tersebut. Hal ini mendasari penulis untuk mencari dan menemukan terobosan-terobosan baru dalam hukum pidana Indonesia terkait tindak pidana korupsi. Penulis merumuskan dua permasalahan dari latar belakang tersebut. Pertama, Apakah seseorang yang merugikan keuangan negara dapat memenuhi kualifikasi pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi jika perbuatan yang dilakukannya (actus reus) tidak disertai dengan unsur niat jahat (mens rea)? Kedua, Bagaimana interpretasi atau konstruksi hukum dalam pengecualian terhadap unsur niat jahat (mens rea) dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya No. 242/Pid.SusTPK/2016/PN.Sby dan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung nomor 36/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST. jika dikaitkan dengan asas actus non facit reum nisi mens rea? Penulis melakukan penelitian dengan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kedudukan seseorang atau pejabat yang memiliki kewenangan sangat rentan terhadap kerugian keuangan negara maka perlu terobosan baru dalam memilah apakah suatu keputusan yang dibuat memang dengan sengaja memiliki tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau tidak. Asas actus non facit reum nisi mens rea bisa menjadi terobosan baru dalam memilah tujuan dari suatu keputusan. Asas tersebut berkaitan erat dengan syarat pertanggungjawaban pidana sehingga asas ini penting untuk menegakkan sebuah keadilan terkait tindak pidana korupsi. Interpretasi asas actus non facit reum nisi mens rea dalam dua putusan pengadilan negeri yang berbeda terkait tindak pidana korupsi khususnya niat jahat (mens rea) perlu dikaji ulang oleh para praktisi hukum agar dapat menyamakan persepsi atau pemahaman tentang asas actus non facit reum nisi mens rea. 
Institution Info

Universitas Katolik Darma Cendika