DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Hukum Adat Dalam Pencabutan Hak Ulayat Untuk Kepentingan Umum
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Darma Cendika
Author
Gumansalangi, Aprilo Gerald
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-03-02 14:12:54 
Abstract :
Berdasarkan kedaulatan hukum Indonesia menjalankan pemerintahanya sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang di dalamnya tercantum perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia. Berkaitan dengan hal tersebut hak masyarakat tradisional dihormati oleh negara, begitu juga dengan hak ulayat atau hak atas tanah yang menurut hukum adat dimiliki oleh masyarakat hukum adat untuk memanfaatkan sumber daya alam. Kelangsungan hak ulayat dan hidup masyarakat hukum adat tersebut tidak pernah terputus, karena hubungan mereka dengan tanah timbul secara lahiriah dan batiniah dari para leluhur yang bernilai sangat tinggi. Permasalahan yang timbul antara pemerintah dan masyarakat hukum adat ketika pemerintah pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dengan cara pencabutan hak atas tanah, serta proses ganti rugi. Apakah pencabutan hak ulayat telah mengacu pada ketentuan UUD NRI 1945, serta apakah proses ganti rugi pencabutan hak ulayat atas tanah yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat hukum adat merupakan pemenuhan identitas budaya? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif terhadap peraturan perundangundangan yang terkait langsung dengan pencabutan hak ulayat dan proses gantu rugi. Dalam pembahasan terkait dengan hak menguasai negara belum mendapatkan tafsir yang seragam dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, mangacu pada tafsir Mahkamah Konstitusi yang menjelaskan hak menguasai negara untuk kepentingan umum yang dikegorikan menjadi 3 (tiga): penting bagi negara menguasai hajat hidup orang banyak, tidak penting bagi negara tetapi menguasai hajat hidup orang banyak, tidak penting bagi negara tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Kemudian terkait dengan penghormatan identitas budaya dalam UUD NRI 1945 dan UU HAM, terdapat dalam UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang saja, sedangkan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk dalam pengecualian penghormtan identitas budaya. Permasalahan diatas berkaitan dengan hak menguasai negara belum mendapatkan tafsir yang seragam, oleh karena itu mengacu pada tafsir Mahkamah Konstitusi yang menjelaskan bahwa hak menguasai negara adalah yang berdasarkan pada kesejaheraan rakyat, dalam arti menguasai hajat hidup orang banyak. Kemudian yang berkaitan dengan proses ganti rugi yang mengacu pada UU HAM, ada pada pasal 48 ayat (1), huruf d Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan pelestarian budaya lokal dalam proses ganti rugi. 
Institution Info

Universitas Katolik Darma Cendika