Abstract :
Kode etik profesi hukum dalam lembaga peradilan di Indonesia akhir-akhir ini kita tahu banyak pelanggaran. Hal ini kita ketahui dari banyaknya laporan masyarakat
kepada Komisi Yudisial terkait dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh hakim. Sehingga penulis tertarik untuk melakukan
penelitian di Pengadilan Negeri Surabaya. Penelitian tersebut berjudul Penerapan Kode Etik Profesi Hakim Pada Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mencari tahu
bagaimana penerapan kode etik hakim dalam menanggulangi tindak pidana dan pelanggaran kode etik hakim di Pengadilan Negeri Surabaya serta apakah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam membuat amar putusan telah mencerminkan profesionalitas sebagai hakim dalam memberikan putusan. Tujuan penelitian adalah
untuk menganalisa dan mengetahui penerapan kode etik hakim dalam menanggulangi tindak pidana atau pelanggaran kode etik hakim di Pengadilan Negeri Surabaya serta
Untuk mengetahui profesionalitas hakim dalam membuat amar putusan. Manfaat dari penelitian ini secara teoritis memberikan sumbangan pemikiran kepada perkembangan ilmu hukum dalam hal ini berkaitan terhadap peranan kode etik
profesi hukum di lembaga peradilan Indonesia dan secara praktis, dari hasil penelitian yang dilakukan diharapkan dapat membantu para praktisi di bidang ilmu hukum
maupun di lembaga peradilan untuk dapat dijadikan bahan masukan bagi pengambil kebijakan untuk membuat atau menerapkan kode etik yang lebih efektif. Metode
penelitian ini yang digunakan oleh penulis dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian socio legal research. Metode pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatitf. Dimana pendekatan deskriptif kualitatif dengan langkah pengamatan wawancara, dan
penelaahan dokumen yang searah dengan rumusan masalah serta pertanyaan penelitian. Sehingga berdasarkan penelitian yang dilakukan secara socio legal di
Pengadilan Negeri Surabaya ditemukan kesimpulan bahwa penanggulangan tindak pidana dan pelanggaran kode etik profesi hakim di Pengadilan Negeri Surabaya adalah dengan upaya melakukan rapat bulanan, rapat terbatas, rapat umum, serta memberikan siraman rohani untuk memperkuat iman masing-masing hakim dan selalu mengingatkan mereka dalam setiap rapat dan banner yang dibuat dan dipasang
dalam pengadilan. Dimana kode etik itu selalu menjadi yang utama dalam setiap perilaku dan profesi hakim serta Pembuatan amar putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai cerminan profesionalitas hakim, dituntut bertindak obyektif dan bebas dari pengaruh dan intervensi pihak luar agar putusan yang dibuat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Kode etik sebagai rambu-rambu untuk membuat amar putusan agar tidak ada keberpihakan atau berat sebelah.