DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Eigendom Di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Darma Cendika
Author
Oktavia, Lucia Dwi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-03-02 14:04:36 
Abstract :
Pendaftaran tanah adalah kegiatan untuk mendaftarkan hak atas tanah yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan jaminan atas kepastian hukum dan perlindungan hukum yang didukung dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut dengan UUPA). Hak Eigendom adalah hak bekas jaman belanda yang harus dikonversi menjadi hak milik menurut ketentuan UUPA. UUPA mengatur mengenai ketentuan konversi hak Eigendom menjadi hak milik dalam waktu 20 (dua puluh) tahun sejak diterbitkannya UUPA. Bahwa sampai saat ini masih ada pemegang hak atas tanah yang masih memiliki tanah berupa hak Eigendom. Jangka waktu dalam ketentuan UUPA sudah lewat waktu, UUPA mulai berlaku pada tanggal 24 September 1960, berarti jangka waktu untuk konversi hak Eigendom menjadi hak milik berakhir pada tahun 1980. Hal ini juga dipertegas oleh Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria yang menjelaskan bahwa hak Eigendom yang sudah lewat waktu 20 tahun setelah diterbitkannya UUPA maka tanah hak Eigendom menjadi milik negara. Pemegang hak atas tanah yang masih berupa hak Eigendom tidak memiliki perlindungan hukum, namun dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut dengan PP 24 Tahun 1997), menguraikan bahwa pemegang hak atas tanah berupa hak Eigendom masih dapat mengkonversi hak Eigendom menjadi hak milik dengan melampirkan bukti-bukti lama yaitu bukti tertulis sesuai dengan penjelasan Pasal 24 dan melampirkan surat pernyataan data fisik dan data yuridis pemegang hak atas tanah. Namun pada kenyataannya hak Eigendom masih dapat dikonversi menjadi hak milik sesuai dengan PP 24 Tahun 1997. Hal ini bertentangan dengan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis, yaitu bahwa ketentuan yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum. Dalam hierarki undang-undang adalah ketentuan yang khusus sedangkan Peraturan Pemerintah adalah ketentuan yang umum, dengan demikian ketentuan undang-undang yang harus didahulukan dari pada Peraturan Pemerintahan. Maka perlunya pembaharuan hukum agraria yang harus diperbaiki untuk menjamin perlindungan hukum bagi rakyat guna demi keadilan rakyat. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan data primer dan data sekunder yang dapat mendukung penulisan ini. Pendaftaran tanah sangat penting untuk pemegang hak atas tanah terutama yang kepemilikan atas tanahnya masih berupa hak Eigendom yang harus segera dikonversikan menjadi hak milik. Pendaftaran tanah bertujuan untuk melindungi dan menjamin kepastian hukum seseorang pemegang hak atas tanah yang dilindungi undang-undang. Hal ini untuk menghindari terjadinya sengketa tanah yang saling berebut tanah bekas hak lama. Pemegang hak atas tanah yang masih berupa hak Eigendom memiliki perlindungan hukum untuk segera mengkonversi hak tersebut menjadi hak milik. 
Institution Info

Universitas Katolik Darma Cendika