DETAIL DOCUMENT
Evaluasi Pelaksanaan Tax Amnesty Periode Juli-September 2016 Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Darma Cendika
Author
Puspita, Yola
Subject
HF5601 Accounting 
Datestamp
2020-04-20 08:49:37 
Abstract :
Tax amnesty merupakan kebijakan lama yang muncul kembali pada tahun 2016 yang masih sedang berjalan. Kebijakan ini sebelumnya sudah pernah dijalankan pada tahun 1964 dan 1984 namun kedua-duanya mengalami kegagalan. Munculnya tax amnesty di tahun 2016 ini dikarenakan kondisi perekonomian Indonesia yang sedang melambat dan didukung pula dengan adanya fenomena terungkapnya dokumen panama papers dimana dalam dokumen tersebut memunculkana nama-nama warga negara Indonesia yang berinvestasi dinegara virgin island ataupun dinegara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder. Data tersebut diperoleh dengan meminta salinan data yang diperlukan untuk penelitian serta melakukan wawancara dengan Kepala Subbagian Umum KPP Pratama Surabaya Mulyorejo dan wajib pajak KPP Pratama Surabaya Mulyorejo yang telah melaksanakan tax amnesty periode Juli-September 2016. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa wajib pajak kurang memanfaatkan di bulan Juli dan Agustus karena banyaknya wajib pajak yang mengikuti tax amnesty di bulan September. Uang tebusan memiliki proporsi 90% dari jumlah penerimaan pajak selama bulan Juli-September 2016 yang berarti penerimaan uang tebusan berpengaruh dalam peningkatan penerimaan pajak walaupun hal ini juga menunjukkan bahwa masih banyak wajib pajak yang tidak patuh dalam pelaporan pajaknya. Secara keseluruhan pelaksanaan tax amnesty periode pertama sudah cukup baik, namun terkesan mendadak karena bulan pelaksanaan dan bulan pengesahan Undang-Undang pengampunan pajak berada dibulan Juli sehingga baik wajib pajak maupun petugas pajak kurang memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan. 
Institution Info

Universitas Katolik Darma Cendika