Abstract :
Kehadiran media sosial memberikan dampak positif khususnya bidang bisnis, salah
satunya adanya bisnis transportasi online berbasis daring. Kehadiran transportasi
online berbasis daring bukan hanya menarik minat masyarakat sebagai konsumen
pengguna transportasi online berbasis daring, tetapi menarik minat para pencari kerja
sebagai sopir transportasi online berbasis daring. Hubungan hukum antara perusahaan
dengan sopir transportasi online berbasis daring adanya hubungan kemitraan karena
tidak didasarkan pada hubungan antara atasan dan bawahan seperti yang ada pada
hubungan ketenagakerjaan. Penulisan ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu
melakukan wawancara dengan staf dan pengemudi transportasi online berbasis
daring. Analisa data menggunakan pendekatan perundang-undangan antara lain
KUHPerdata. Dalam hubungan kemitraan selain berlaku asas kebebasan berkontrak
yang diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata, juga harus memenuhi ketentuan tentang
syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Ada asas
proporsionalitas di dalam hubungan kemitraan yang maksudnya kedudukan para
pihak dalam hubungan kemitraan adalah setara, namun tetap ada hak dan kewajiban
yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak karena berkaitan dengan asas itikad
baik dimana hubungan kemitraan yang terjadi tidak boleh ada unsur itikad buruk,
yang jika tidak dipenuhi maka ada sanksi yang sudah ditentukan oleh pihak
pengusaha transportasi online berbasis daring. Sanksi ini bisa dilihat dari wanprestasi
maupun perbuatan melawan hukum yang pada akirnya sama-sama mengakibatkan
putusnya hubungan kemitraan sehingga untuk menghindari hal tersebut pengusaha
berkewajiban memenuhi hak pengemudi, demikian juga pengemudi menjalankan
kewajibannya yang merupakan hak dari pengusaha.