Institusion
Universitas Katolik Darma Cendika
Author
Wilopo, Kevin Chrismanto Nugroho
Subject
K Law (General)
Datestamp
2021-03-03 14:05:25
Abstract :
Dalam era ketatnya persaingan dunia bisnis saat ini, penentuan terhadap
harga jual adalah sesuatu yang sangat penting untuk menarik minat para konsumen
untuk membeli barang. Persaingan ini memacu perusahaan untuk melakukan
efektivitas produksi dan pengurangan biaya-biaya melalui berbagai cara. Salah
satunya adalah dengan pengurangan terhadap pembayaran pajak. Melalui proses
penentuan bentuk badan usaha, metode pencatatan, metode pengakuan transaksi
dan juga pelaporan yang diatur oleh undang-undang lahirlah laporan keuangan yang
menjadi dasar pembayaran pajak. Wajib pajak pada umumnya jarang memahami
aturan-aturan perpajakan. Untuk memenuhi kebutuhan ini, lahirlah konsultan pajak
sebagai agen pajak. Konsultan pajak berkewajiban untuk mengarahkan
perencanaan pajak, pengakuan dan pencatatan transaksi serta pelaporan harta wajib
pajak agar sesuai dengan hukum pajak yang berlaku. Namun seiring perkembangan
jaman, untuk memenuhi tuntutan dari wajib pajak yang menginginkan laba yang
besar dengan cara penghematan pajak maka tujuan ini bergeser. Konsultan pajak
banyak memberikan saran-saran yang kemudian dapat memanfaatkan celah dari
hukum pajak dan ketidak tahuan fiskus mengenai bisnis yang dijalankan wajib
pajak. Secara sistem akuntansi saran tersebut diperbolehkan namun dilain sisi ada
hukum pajak yang dilanggar. Selain hukum pajak dapat dikenakannya tindak
pidana pencucian uang bagi harta yang tidak dilaporkan atau digelapkan oleh wajib
pajak. Sifat dakwaan kepada wajib pajak dari tindak pidana pencucian uang dari
hasil tindak pidana perpajakan adalah dakwaan kumulatif. Agar tidak terjadi hal
yang tidak diinginkan, maka ada batasan-batasan yang harus diketahui oleh wajib
pajak maupun konsultan pajak. Dikarenakan banyaknya penggelapan, perlawanan,
maupun penyelewengan pajak yang dibayar terjadi pada saat pengakuan transaksi,
maka perencanaan pajak hanya boleh dilakukan saat awal dibentuknya badan usaha
tersebut yang tidak berhubungan dengan pencatatan dan penilaian transaksi.
Pemerintah juga harus memperketat hukum pajak serta membekalo fiskus agar
memahami bisnis dari para wajib pajak agar tidak ada celah yang dapat
dimanfaatkan oleh wajib pajak.