DETAIL DOCUMENT
Dampak Tax Planning Terhadap Hukum Pajak dan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Darma Cendika
Author
Wilopo, Kevin Chrismanto Nugroho
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-03-03 14:05:25 
Abstract :
Dalam era ketatnya persaingan dunia bisnis saat ini, penentuan terhadap harga jual adalah sesuatu yang sangat penting untuk menarik minat para konsumen untuk membeli barang. Persaingan ini memacu perusahaan untuk melakukan efektivitas produksi dan pengurangan biaya-biaya melalui berbagai cara. Salah satunya adalah dengan pengurangan terhadap pembayaran pajak. Melalui proses penentuan bentuk badan usaha, metode pencatatan, metode pengakuan transaksi dan juga pelaporan yang diatur oleh undang-undang lahirlah laporan keuangan yang menjadi dasar pembayaran pajak. Wajib pajak pada umumnya jarang memahami aturan-aturan perpajakan. Untuk memenuhi kebutuhan ini, lahirlah konsultan pajak sebagai agen pajak. Konsultan pajak berkewajiban untuk mengarahkan perencanaan pajak, pengakuan dan pencatatan transaksi serta pelaporan harta wajib pajak agar sesuai dengan hukum pajak yang berlaku. Namun seiring perkembangan jaman, untuk memenuhi tuntutan dari wajib pajak yang menginginkan laba yang besar dengan cara penghematan pajak maka tujuan ini bergeser. Konsultan pajak banyak memberikan saran-saran yang kemudian dapat memanfaatkan celah dari hukum pajak dan ketidak tahuan fiskus mengenai bisnis yang dijalankan wajib pajak. Secara sistem akuntansi saran tersebut diperbolehkan namun dilain sisi ada hukum pajak yang dilanggar. Selain hukum pajak dapat dikenakannya tindak pidana pencucian uang bagi harta yang tidak dilaporkan atau digelapkan oleh wajib pajak. Sifat dakwaan kepada wajib pajak dari tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana perpajakan adalah dakwaan kumulatif. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, maka ada batasan-batasan yang harus diketahui oleh wajib pajak maupun konsultan pajak. Dikarenakan banyaknya penggelapan, perlawanan, maupun penyelewengan pajak yang dibayar terjadi pada saat pengakuan transaksi, maka perencanaan pajak hanya boleh dilakukan saat awal dibentuknya badan usaha tersebut yang tidak berhubungan dengan pencatatan dan penilaian transaksi. Pemerintah juga harus memperketat hukum pajak serta membekalo fiskus agar memahami bisnis dari para wajib pajak agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. 
Institution Info

Universitas Katolik Darma Cendika