Abstract :
Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan luas wilayah
perairan yang besar, sehingga Indonesia mempunyai potensi besar dalam hasil
sumber daya lautnya. Hal ini menyebabkan banyak datangnya kapal nelayan asing
yang melintas dalam wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia untuk menangkap
ikan secara ilegal (Illegal Fishing). Illegal Fishing yang terjadi di wilayah
perairan Indonesia mengakibatkan kerugian yang besar. Pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah perairan Negara Indonesia menjadikan
sangat dibutuhkannya pengawasan oleh satuan tugas pengawasan yang dibuat oleh
Peraturan Presiden No 115 Tahun 2015 tentang Satuan Pengawas Pemberantasan
Penangkap Ikan Ilegal. Serta upaya pengawasan yang Pemerintah Indonesia
dalam memberantas illegal fishing bersama Kementerian Kelautan Indonesia
dengan cara penenggelaman kapal ini bertujuan memberikan efek jera kepada
pelaku atau kapal asing. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No 45 Tahun
2009 tentang Perikanan. Penenggelaman kapal di Indonesia dalam tata cara
peradilan dapat dilakukan juga dengan menerapkan proses pengadilan dan disertai
barang bukti yang jelas. Sanksi penenggelaman kapal asing di dalam wilayah
perairan negara Indonesia terhadap hukum positif Indonesia, serta keterkaitanya
proses peradilan terhadap penenggelaman kapal dengan hukum penitensier dan
hukum internasional. Penenggelaman kapal asing merupakan bentuk penerapan
hukum penitensier dari sistem hukum pidana Indonesia, serta berkaitan dalam
Hukum Internasional. Metode penelitian yuridis normatif, dengan perbandingan
hukum Indonesia dengan hukum di negara lain, yaitu Undang-Undang Illegal
Fishing Law of Malaysia Act 317 dan aturan bersama Negara Uni Eropa terhadap
kapal asing. Penenggelaman kapal berbendera asing yang melanggar teritorial
perairan Indonesia merupakan bagian dari hukum penitensier yang berlaku di
Indonesia.