DETAIL DOCUMENT
Penenggelaman Kapal Asing Di Wilayah Perairan Indonesia Sebagai Implementasi Hukum Penitensier Dan Hukum Internasional
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Darma Cendika
Author
Juliana, Lea
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-11-10 07:55:32 
Abstract :
Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan luas wilayah perairan yang besar, sehingga Indonesia mempunyai potensi besar dalam hasil sumber daya lautnya. Hal ini menyebabkan banyak datangnya kapal nelayan asing yang melintas dalam wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia untuk menangkap ikan secara ilegal (Illegal Fishing). Illegal Fishing yang terjadi di wilayah perairan Indonesia mengakibatkan kerugian yang besar. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah perairan Negara Indonesia menjadikan sangat dibutuhkannya pengawasan oleh satuan tugas pengawasan yang dibuat oleh Peraturan Presiden No 115 Tahun 2015 tentang Satuan Pengawas Pemberantasan Penangkap Ikan Ilegal. Serta upaya pengawasan yang Pemerintah Indonesia dalam memberantas illegal fishing bersama Kementerian Kelautan Indonesia dengan cara penenggelaman kapal ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku atau kapal asing. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Penenggelaman kapal di Indonesia dalam tata cara peradilan dapat dilakukan juga dengan menerapkan proses pengadilan dan disertai barang bukti yang jelas. Sanksi penenggelaman kapal asing di dalam wilayah perairan negara Indonesia terhadap hukum positif Indonesia, serta keterkaitanya proses peradilan terhadap penenggelaman kapal dengan hukum penitensier dan hukum internasional. Penenggelaman kapal asing merupakan bentuk penerapan hukum penitensier dari sistem hukum pidana Indonesia, serta berkaitan dalam Hukum Internasional. Metode penelitian yuridis normatif, dengan perbandingan hukum Indonesia dengan hukum di negara lain, yaitu Undang-Undang Illegal Fishing Law of Malaysia Act 317 dan aturan bersama Negara Uni Eropa terhadap kapal asing. Penenggelaman kapal berbendera asing yang melanggar teritorial perairan Indonesia merupakan bagian dari hukum penitensier yang berlaku di Indonesia. 
Institution Info

Universitas Katolik Darma Cendika