Institusion
Universitas Katolik Darma Cendika
Author
Abriliyanti, Priska Felicia
Subject
K Law (General)
Datestamp
2022-11-08 10:35:38
Abstract :
Adanya perkembangan teknologi informasi ini memunculkan dampak terhadap
kehidupan masyarakat, ada yang berdampak positif ada juga dampak negatifnya.
Dampak positifnya adalah semakin maju dan berkembangnya cara berkomunikasi dan
juga cara-cara berbisnis sehingga menjadi lebih mudah dan lebih efisien. Namun,
adanya dampak positif pasti akan diikuti pula dengan munculnya dampak negatif.
Salah satu dampak negatifnya adalah munculnya cara pembajakan baru terhadap
karya-karya sinematografi, yaitu terjadinya pembajakan suatu karya film yang sedang
tayang di bioskop pada media sosial. Sebelumnya masyarkat hanya mengenal
pembajakan film dalam bentuk VCD/DVD saja, namun seiring dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi masyarakat mulai mengenal
pembajakan dengan cara baru yaitu melalui media sosial. Hal ini dapat ditemukan
atau sering dilakukan oleh para pengguna media sosial Bigo Live dan Youtube.
Tindakan ini dianggap merugikan bagi para Pencipta film atau rumah produksi yang
menciptakan film tersebut (sineas). Pada dasarnya Indonesia memiliki peluang yang
cukup baik dalam pasar perfilman di era perkembangan teknologi ini, maka sudah
seharusnya pemerintah melindungi hak-hak para Pencipta dan/atau Pemegang Hak
Cipta agar meminimalisir pelanggaran terhadap hak-hak eksklusifnya.
Salah satu contoh kasus yang sebagaimana diberitakan oleh media online Tempo
bahwa, terjadi pada film Warkop DKI reborn: Jangkrik Bos! yang diakui mengalami
kerugian puluhan miliar oleh H. B. Naveen selaku eksekutif produser rumah produksi
Falcon Picture karena adanya pembajakan film tersebut melalui media sosial Bigo
Live dan youtube. Pihak Falcon Picture mengatakan bahwa dengan adanya tindakan
dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab jumlah penonton berkurang sebanyak
3.000 (tiga ribu) orang sehingga hal ini menyebabkana kerugian puluhan miliar.
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta tindakan tersebut
dikatakan melanggar pasal 113 ayat (3). Ditinjau dari undang-undang lain, perbuatan
tersebut juga termasuk pelanggaran terhadap Hak Cipta menurut Undang-Undang No.
11 Tahun 2008 Tentang Hak Cipta Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2). Pihak yang
berwenang untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita dari pelanggaran
Hak Cipta tersebut merupakan Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta. Apabila
terbukti bersalah maka dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda
paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Untuk mengatasi tersebut
maka diperlukan pengkajian ulang terhadap undang-undang perlindungan Hak Cipta
dan mengatur lebih detail pembajakan karya film melalui media sosial baik yang
disertai dengan tujuan komersial maupun tidak.