DETAIL DOCUMENT
Analisis Hukum Penyiaran Film Bioskop pada Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Darma Cendika
Author
Abriliyanti, Priska Felicia
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-11-08 10:35:38 
Abstract :
Adanya perkembangan teknologi informasi ini memunculkan dampak terhadap kehidupan masyarakat, ada yang berdampak positif ada juga dampak negatifnya. Dampak positifnya adalah semakin maju dan berkembangnya cara berkomunikasi dan juga cara-cara berbisnis sehingga menjadi lebih mudah dan lebih efisien. Namun, adanya dampak positif pasti akan diikuti pula dengan munculnya dampak negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah munculnya cara pembajakan baru terhadap karya-karya sinematografi, yaitu terjadinya pembajakan suatu karya film yang sedang tayang di bioskop pada media sosial. Sebelumnya masyarkat hanya mengenal pembajakan film dalam bentuk VCD/DVD saja, namun seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi masyarakat mulai mengenal pembajakan dengan cara baru yaitu melalui media sosial. Hal ini dapat ditemukan atau sering dilakukan oleh para pengguna media sosial Bigo Live dan Youtube. Tindakan ini dianggap merugikan bagi para Pencipta film atau rumah produksi yang menciptakan film tersebut (sineas). Pada dasarnya Indonesia memiliki peluang yang cukup baik dalam pasar perfilman di era perkembangan teknologi ini, maka sudah seharusnya pemerintah melindungi hak-hak para Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta agar meminimalisir pelanggaran terhadap hak-hak eksklusifnya. Salah satu contoh kasus yang sebagaimana diberitakan oleh media online Tempo bahwa, terjadi pada film Warkop DKI reborn: Jangkrik Bos! yang diakui mengalami kerugian puluhan miliar oleh H. B. Naveen selaku eksekutif produser rumah produksi Falcon Picture karena adanya pembajakan film tersebut melalui media sosial Bigo Live dan youtube. Pihak Falcon Picture mengatakan bahwa dengan adanya tindakan dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab jumlah penonton berkurang sebanyak 3.000 (tiga ribu) orang sehingga hal ini menyebabkana kerugian puluhan miliar. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta tindakan tersebut dikatakan melanggar pasal 113 ayat (3). Ditinjau dari undang-undang lain, perbuatan tersebut juga termasuk pelanggaran terhadap Hak Cipta menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Hak Cipta Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2). Pihak yang berwenang untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita dari pelanggaran Hak Cipta tersebut merupakan Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta. Apabila terbukti bersalah maka dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Untuk mengatasi tersebut maka diperlukan pengkajian ulang terhadap undang-undang perlindungan Hak Cipta dan mengatur lebih detail pembajakan karya film melalui media sosial baik yang disertai dengan tujuan komersial maupun tidak. 
Institution Info

Universitas Katolik Darma Cendika