Abstract :
Pembangunan pada jaman modern ini semakin berkembang, berbagai cara
dilakukan pengembang untuk menarik minat konsumen. Di era yang semakin
maju cara penawaran suatu propertipun semakin banyak salah satunya ialah
penjualan dengan menggunakan sistem pre project selling. Dalam sistem ini
tidak sedikit masalah yang terjadi, pada data yang dimiliki oleh Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (yang disebut juga YLKI) mengatakan bahwa
terjadi kasus-kasus properti yang tidak tepat waktu dalam penyerahan unitnya
hingga tidak terealisasikannya pembangunan tersebut yang disebut wanprestasi,
permasalahan yang diangkat adalah bagaimana perlindungan hukum bagi
pembeli rumah tinggal dengan sistem pre project selling yang serah terimanya
tidak direalisasikan dan pertanggungjawaban pelaku usaha yang melakukan
wanprestasi pada pre project sellimg. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis normatif yang bersumber pokok pada penelitian terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini tidak memerlupakan
studi lapangan, melainkan studi kepustakaan dalam kajian terhadap peraturan
perundang-undangan ynag berlaku dan bahan literatur yang terkait dalam
permasalahan atau judul yang diangkat. Hasil penelitian dan pembahasan ini
adalah sistem pre project selling sebagai sistem yang tidak bertentangan dengan
dengan undang-undang, adanya hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen
yang harus dipenuhi dan terpenuhi. Harus ada tindakan preventif yaitu tindakan
pencegahan ataupun mengurangi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan. Bila telah terjadi suatu sengketa properti yang merugikan
masyarakat atau wanprestasi maka perlu adanya tindakan represif yaitu bentuk
pengendalian sosial yang sifatnya memberikan sanksi keras dan tegas.